Struktur Organisasi Direktorat Penjaminan Mutu (LPM) terdiri dari:
Direktur DPM (Direktur Penjaminan Mutu)
Menyusun kebijakan, arah strategis, dan rencana kerja DPM (tahunan/semester) selaras Renstra universitas dan arahan pimpinan (Rektor/Wakil Rektor I).
Mengendalikan implementasi SPMI berbasis PPEPP pada seluruh unit (akademik dan non-akademik): penetapan standar, sosialisasi, implementasi, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan.
Menetapkan program AMI (ruang lingkup, jadwal, auditor, objek audit), memastikan tindak lanjut temuan berjalan, dan memimpin Rapat Tinjauan Manajemen/rapat mutu tingkat universitas (bila diterapkan).
Mengkoordinasikan pendampingan SPME (akreditasi institusi dan prodi) bersama Divisi SPME, GKM, dan Penjamin Mutu Prodi.
Mengembangkan sistem dokumentasi mutu universitas (pengendalian dokumen/rekaman), termasuk standardisasi template, metadata, dan siklus revisi.
Membina jejaring dan koordinasi dengan unit internal (fakultas/prodi/lembaga) serta pihak eksternal yang relevan untuk penjaminan mutu.
Menyusun laporan kinerja DPM (periode tertentu) dan rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan universitas.
Mengusulkan kebutuhan sumber daya penjaminan mutu (SDM auditor, pelatihan, aplikasi, anggaran) dan memastikan pemanfaatannya efektif.
Divisi SPMI
Menyusun, meninjau, dan memutakhirkan perangkat SPMI (kebijakan/standar/prosedur/formulir) bersama unit terkait, termasuk pemetaan standar ke SN-Dikti dan kebutuhan universitas.
Menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan coaching implementasi standar kepada fakultas/prodi/unit kerja.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi internal (monev) ketercapaian standar; menyiapkan instrumen monev, jadwal, dan pelaporan.
Mengawal tindak lanjut AMI dan perbaikan berkelanjutan: rencana aksi, PIC, tenggat, dan bukti penyelesaian.
Mengelola data/indikator mutu internal (mis. kepatuhan standar, capaian IKU internal, temuan AMI, status tindak lanjut) sebagai bahan analisis peningkatan.
Memberi rekomendasi peningkatan standar/proses kepada Direktur DPM berdasarkan hasil monev, AMI, dan masukan pemangku kepentingan.
Divisi SPME
Memetakan kebutuhan akreditasi eksternal (institusi dan prodi): timeline, persyaratan, instrumen yang berlaku, serta daftar bukti/dokumen yang harus disiapkan.
Mengelola repositori bukti akreditasi (struktur folder, penamaan, kontrol versi, akses) agar mudah ditelusuri saat asesmen lapangan/daring.
Mengawal tindak lanjut hasil asesmen (rekomendasi, perbaikan dokumen, penguatan bukti) dan pembelajaran pasca-akreditasi untuk siklus berikutnya.
Menyusun laporan status akreditasi (masa berlaku, target, risiko, kesiapan) kepada Direktur DPM dan pimpinan universitas.
Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas
Menjadi koordinator penjaminan mutu di tingkat fakultas; menjembatani kebijakan DPM dengan implementasi di program studi dan unit fakultas.
Mengkoordinasikan implementasi SPMI di fakultas (pemenuhan standar, monev fakultas, pengumpulan evidence) dan melaporkan capaian/isu ke DPM.
Menyiapkan dukungan AMI di fakultas: kesiapan dokumen, pendampingan auditee, klarifikasi data, serta pemantauan tindak lanjut temuan.
Mengonsolidasikan rencana peningkatan mutu fakultas berbasis data (hasil monev/AMI, kinerja prodi, masukan pengguna) untuk diusulkan ke DPM/pimpinan fakultas.
Mengawal kesiapan akreditasi prodi di lingkungan fakultas bersama Divisi SPME (timeline, data, bukti, dan mitigasi risiko keterlambatan).
Membina Penjamin Mutu Prodi: pembagian peran, pembinaan teknis, dan verifikasi rutin keterpenuhan dokumen/rekaman mutu prodi.
Menjaga disiplin pengendalian dokumen mutu di fakultas (SOP, instruksi kerja, formulir, notulen, rekaman kegiatan) sesuai standar universitas.
Penjamin Mutu Prodi (Tingkat Program Studi)
Menjadi PIC mutu prodi untuk implementasi SPMI di tingkat operasional: memastikan standar diterapkan pada proses pendidikan, penelitian, pengabdian, dan layanan pendukung prodi.
Mengumpulkan, memvalidasi, dan menata bukti ketercapaian standar prodi (rekaman pembelajaran, evaluasi, layanan, tracer, kerja sama, dll.) pada repositori yang disepakati.
Melaksanakan monev prodi secara periodik (mis. per semester): ketercapaian CPL/kurikulum, kepuasan, kinerja dosen/mahasiswa, layanan akademik, dan tindak lanjut.
Menyiapkan prodi sebagai auditee AMI: pemenuhan daftar periksa, ketersediaan bukti, pendampingan saat audit, serta memastikan tindak lanjut temuan.
Mengawal tindak lanjut perbaikan di prodi (rencana aksi, PIC, tenggat, bukti), dan melaporkan progres ke GKM/DPM.
Mendukung persiapan akreditasi prodi: konsolidasi data/bukti, penyiapan narasi kinerja, dan koordinasi teknis dengan GKM serta Divisi SPME.
Menginisiasi budaya mutu di prodi (briefing mutu, penertiban administrasi akademik, konsistensi pelaksanaan SOP) agar siap audit/akreditasi setiap saat.